WAH! DPR Geram: Makan Daging Anjing Bikin Keracunan, Ini Bahayanya!
- account_circle Redaksi TilongKabila
- calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus keracunan makanan kembali mengguncang masyarakat, kali ini menimpa tujuh warga di Mamuju setelah mengonsumsi daging anjing. Insiden tragis ini sontak memicu reaksi keras dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mendesak pemerintah daerah untuk segera mengatur dan bahkan melarang konsumsi hewan non-konsumsi demi menjaga kesehatan masyarakat.
Kejadian di Mamuju bukan sekadar insiden biasa, melainkan peringatan serius akan bahaya laten yang mengintai di balik konsumsi daging hewan yang tidak lazim sebagai bahan pangan. DPR menyoroti pentingnya perlindungan kesehatan publik dari risiko yang tak terduga.
Menguak Insiden Keracunan Daging Anjing di Mamuju
Tujuh warga di Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah menyantap daging anjing. Meskipun detail mengenai kondisi korban tidak disebutkan secara spesifik dalam laporan awal, kejadian ini cukup untuk membangkitkan kekhawatiran publik dan legislator.
Gejala keracunan makanan bisa bervariasi mulai dari mual, muntah, diare, hingga demam tinggi, tergantung pada jenis patogen atau racun yang terkandung dalam makanan. Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap sumber dan jenis makanan yang dikonsumsi.
DPR Desak Pemda Ambil Tindakan Tegas
Menyikapi insiden ini, Komisi IX DPR RI, yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, secara lugas mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan regulasi yang melarang atau membatasi konsumsi daging hewan non-konsumsi.
Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan yang lebih luas. “Kami mendesak Pemda agar segera mengatur larangan konsumsi daging anjing dan kucing demi kesehatan masyarakat,” demikian bunyi imbauan dari DPR.
Landasan Hukum dan Kesehatan
Desakan DPR ini berlandaskan pada dua pilar utama: aspek kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan. Secara hukum, Indonesia memiliki Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun, celah hukum seringkali muncul dalam regulasi spesifik untuk hewan non-ternak.
Konsumsi daging anjing dan kucing, yang tidak termasuk dalam kategori hewan ternak atau hewan konsumsi menurut regulasi pangan di Indonesia, memiliki risiko tinggi karena minimnya pengawasan dan standar kesehatan.
Bahaya Mengerikan di Balik Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
Ada banyak alasan mengapa konsumsi daging anjing dan kucing sangat tidak dianjurkan, terutama dari sudut pandang kesehatan masyarakat. Risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Risiko Penularan Penyakit Zoonosis
Anjing dan kucing adalah inang bagi berbagai jenis penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Beberapa di antaranya sangat mematikan.
- Rabies: Salah satu penyakit paling mematikan yang dapat menular melalui gigitan hewan terinfeksi, termasuk anjing. Mengonsumsi daging anjing yang terinfeksi berpotensi menularkan virus ini, meskipun jarang.
- Parasit: Cacing pita (seperti Echinococcus dan Taenia) dan cacing gelang (seperti Toxocara canis) adalah parasit umum pada anjing. Konsumsi daging mentah atau kurang matang dapat menyebabkan infeksi serius pada manusia.
- Bakteri: Berbagai bakteri seperti Salmonella, E. coli, dan Campylobacter sering ditemukan pada daging yang tidak diolah dengan baik, terutama dari hewan yang tidak diperiksa kesehatannya. Bakteri ini dapat menyebabkan keracunan makanan parah.
Kondisi Higienis yang Tidak Terkontrol
Proses penyembelihan dan pengolahan daging anjing dan kucing seringkali dilakukan secara ilegal dan tanpa pengawasan sanitasi yang memadai. Tempat pemotongan yang kotor, peralatan yang tidak steril, serta penanganan daging yang tidak higienis menjadi sarang kuman dan bakteri.
Tanpa standar kebersihan dan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih, risiko kontaminasi silang dan penyebaran penyakit menjadi sangat tinggi. Ini berbeda jauh dengan rumah potong hewan (RPH) yang resmi dan diawasi ketat.
Potensi Kontaminasi Bahan Kimia dan Obat-obatan
Anjing dan kucing yang diperdagangkan untuk konsumsi seringkali berasal dari sumber yang tidak jelas, bahkan hasil pencurian. Hewan-hewan ini bisa saja terpapar racun, penyakit, atau diberikan obat-obatan yang tidak aman bagi konsumsi manusia.
Apabila hewan tersebut sakit dan diberi obat antibiotik atau obat lain, residu obat tersebut dapat menumpuk di dagingnya dan berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia. Ini menjadi ancaman tersembunyi yang sulit dideteksi.
Aspek Kesejahteraan Hewan dan Etika
Selain risiko kesehatan, praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing juga melanggar prinsip kesejahteraan hewan. Banyak laporan menunjukkan bahwa anjing dan kucing yang akan disembelih mengalami penyiksaan dan perlakuan kejam.
Penangkapan yang kasar, pengangkutan dalam kondisi yang menyedihkan, hingga metode penyembelihan yang sadis bukan hanya masalah etika, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas daging karena stres yang dialami hewan. Hewan yang stres dapat melepaskan hormon tertentu yang berpotensi memengaruhi dagingnya.
Peran Pemerintah Daerah dalam Menutup Celah Regulasi
Desakan Komisi IX DPR RI agar pemerintah daerah mengatur larangan konsumsi daging anjing dan kucing adalah langkah yang sangat tepat. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang melarang atau membatasi peredaran dan konsumsi daging hewan yang tidak termasuk kategori pangan.
Beberapa daerah di Indonesia telah mulai menunjukkan komitmennya. Contohnya, Pemerintah Kota Surakarta (Solo) telah mengeluarkan larangan penjualan dan konsumsi daging anjing. Ini menunjukkan bahwa upaya regulasi di tingkat lokal sangat mungkin untuk dilakukan dan efektif.
Edukasi dan Penegakan Hukum
Penerapan regulasi harus diiringi dengan edukasi masif kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi daging anjing dan kucing. Kesadaran akan risiko kesehatan dan etika akan mendorong perubahan perilaku.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perdagangan ilegal dan penyembelihan yang tidak higienis juga sangat dibutuhkan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan organisasi perlindungan hewan dapat memperkuat upaya ini.
Insiden keracunan di Mamuju adalah peringatan keras bahwa kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Melarang konsumsi daging anjing dan kucing bukan hanya tentang hewan, tetapi juga tentang melindungi kita semua dari ancaman penyakit yang tak terlihat dan konsekuensi kesehatan yang serius.
Penulis Redaksi TilongKabila
Tilongkabila.id: Bicara Fakta, Bukan Retorika. Media independen yang berani mengupas tuntas isu publik secara kritis, tajam, dan transparan tanpa kompromi.

Saat ini belum ada komentar