HEBOH! DPR Berang, Unissula Dikecam Keras karena Coba ‘Damai’kan Kasus Kekerasan Seksual!
- account_circle Redaksi TilongKabila
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus kekerasan seksual kembali mencuat, kali ini melibatkan institusi pendidikan tinggi Unissula, dan memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, secara tegas menyoroti upaya mediasi yang diduga dilakukan oleh pihak universitas.
Hadrian menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara serius dan mengedepankan perlindungan korban. Sikap Komisi X DPR ini jelas menunjukkan ketidaksepakatan terhadap penyelesaian kasus melalui jalur mediasi, yang dianggap sangat bermasalah dalam konteks ini.
Skandal Unissula dan Sorotan Komisi X DPR
Pernyataan Lalu Hadrian menjadi lampu merah bagi institusi pendidikan yang berupaya menyelesaikan kasus kekerasan seksual di balik layar. Ia dengan gamblang menyatakan bahwa Komisi X DPR tidak sepakat dengan upaya Unissula untuk mendamaikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Sikap DPR ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh prinsip perlindungan korban dan penegakan keadilan yang menjadi fondasi dalam penanganan kasus kekusasaan. Lalu Hadrian juga menyoroti bagaimana institusi harus menjadi tempat aman, bukan justru abai terhadap penderitaan korbannya.
Mengapa Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Sangat Dilarang?
Dalam kasus kekerasan seksual, mediasi seringkali menjadi jalan buntu yang justru merugikan korban dan melemahkan proses hukum. Banyak ahli hukum dan psikolog sepakat bahwa mediasi tidak relevan dan bahkan berbahaya dalam konteks ini karena ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban.
Upaya mediasi seringkali menciptakan tekanan bagi korban untuk “berdamai” atau “memaafkan”, yang justru menghambat pemulihan dan menghalangi tercapainya keadilan sejati. Hal ini bertentangan dengan semangat undang-undang yang ada.
Perlindungan Korban adalah Prioritas Utama
Korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan, dukungan, dan keadilan, bukan negosiasi atau kompromi yang bisa memperparah trauma. Proses mediasi dapat membahayakan korban dan merusak integritas kasus.
- Trauma mendalam: Mediasi dapat memicu trauma ulang bagi korban, memaksa mereka berhadapan langsung dengan pelaku atau pengingat insiden.
- Ketidakseimbangan kekuatan: Pelaku dan korban seringkali berada dalam posisi yang tidak setara, sehingga mediasi tidak akan pernah berjalan adil.
- Potensi reviktimisasi: Upaya damai seringkali berujung pada korban yang merasa tidak didengar atau malah disalahkan, memperparah rasa sakit mereka.
Landasan Hukum Jelas: UU TPKS dan Permendikbudristek PPKS
Di Indonesia, kerangka hukum telah sangat jelas melarang mediasi dalam kasus kekerasan seksual. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menggariskan bahwa kasus-kasus ini harus ditangani melalui jalur hukum yang tegas.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi secara eksplisit melarang penyelesaian kasus melalui mediasi atau bentuk perdamaian lainnya. Permen ini mewajibkan perguruan tinggi untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan seksual sesuai prosedur yang baku dan berpihak pada korban.
Tanggung Jawab Institusi Pendidikan: Lebih dari Sekadar Belajar
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Kampus bukan hanya tempat belajar, melainkan juga wadah pembentukan karakter dan moralitas yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi, sebagaimana diamanatkan Permendikbudristek PPKS, menjadi kunci. Satgas ini bertugas menerima laporan, melakukan investigasi, hingga merekomendasikan sanksi, tanpa ruang untuk upaya damai yang melanggar hukum.
Konsekuensi Hukum dan Moral bagi Pelanggar
Institusi pendidikan yang gagal menindaklanjuti kasus kekerasan seksual atau mencoba melakukan mediasi ilegal, dapat menghadapi berbagai konsekuensi. Ini termasuk sanksi administratif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga potensi masalah hukum.
Lebih dari itu, reputasi institusi akan tercoreng parah di mata publik, mahasiswa, dan calon mahasiswa. Kepercayaan terhadap kampus sebagai tempat yang aman akan runtuh, dan hal ini dapat berdampak jangka panjang pada keberlangsungan dan citra perguruan tinggi tersebut.
Sikap Komisi X DPR terhadap kasus Unissula ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia. Penanganan kasus kekerasan seksual harus selalu didasarkan pada prinsip keadilan, perlindungan korban, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk kompromi atau mediasi yang justru mengkhianati kepercayaan korban dan merusak tatanan hukum.
Penulis Redaksi TilongKabila
Tilongkabila.id: Bicara Fakta, Bukan Retorika. Media independen yang berani mengupas tuntas isu publik secara kritis, tajam, dan transparan tanpa kompromi.

Saat ini belum ada komentar